Retainer Pajak Bulanan
Hitung, setor, dan lapor pajak bulanan perusahaan Anda setiap bulan, lengkap dengan pengingat tenggat dan konsultasi.
Yang kami kerjakan
- Hitung PPh 21/26 karyawan dengan tarif efektif (TER) dan bukti potongnya
- PPh Unifikasi: PPh 23, 4 ayat (2), 15, dan 22 beserta bukti potong
- Faktur pajak dan SPT Masa PPN di Coretax (bagi PKP)
- Pembuatan kode billing dan pengingat setor sebelum tenggat
- Pelaporan SPT Masa setiap bulan dan arsip bukti pelaporan
- Konsultasi pajak via WhatsApp pada jam kerja
Dokumen yang umumnya disiapkan
- NPWP perusahaan dan akses Coretax
- Rekap penjualan dan pembelian bulanan
- Data gaji karyawan
- Faktur/invoice dari vendor dan pelanggan
