Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap memakai tarif efektif rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PP 58/2023. Tujuannya menyederhanakan hitungan bulanan: cukup kalikan penghasilan bruto sebulan dengan satu persentase dari tabel.
Tiga kategori TER
- Kategori A: status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C: K/3.
Januari sampai November
Setiap bulan, penghasilan bruto karyawan dicocokkan dengan rentang di tabel TER sesuai kategorinya. Contoh: karyawan TK/0 dengan penghasilan bruto Rp10.000.000 sebulan masuk rentang tarif 2%, sehingga PPh 21 yang dipotong Rp200.000.
Desember: hitungan setahun
Pada masa pajak terakhir, PPh 21 dihitung ulang memakai tarif Pasal 17 atas penghasilan neto setahun setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun/JHT yang dibayar karyawan, dan PTKP. Hasilnya dikurangi total PPh yang sudah dipotong Januari–November. Selisihnya dipotong di Desember, atau dikembalikan bila ternyata lebih potong.
Yang sering terlewat
- Tunjangan, bonus, dan THR tetap masuk penghasilan bruto pada bulan dibayarkan.
- Status PTKP dipakai sesuai keadaan awal tahun.
- Bukti potong tahunan tetap wajib diberikan kepada karyawan.
Untuk simulasi cepat, gunakan Kalkulator PPh 21 di situs ini. Untuk payroll rutin, tim kami bisa menanganinya lewat Retainer Payroll & BPJS.
