Undang-Undang Perseroan Terbatas (Pasal 68) mewajibkan direksi menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit bila perseroan memenuhi salah satu kriteria tertentu.
Kriteria wajib audit
- Kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.
- Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.
- Merupakan perseroan terbuka.
- Merupakan persero (BUMN).
- Memiliki aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar.
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lain.
Di luar kewajiban, audit sering tetap diminta
Bank pemberi kredit, calon investor, mitra tender, atau pemegang saham kerap meminta laporan keuangan yang sudah diaudit. Menyiapkan pembukuan dengan standar audit sejak awal membuat prosesnya jauh lebih cepat dan murah.
Siapa yang memberi opini audit?
Opini audit hanya dapat diterbitkan oleh akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) berizin. Peran konsultan adalah merapikan pembukuan, menyusun laporan keuangan, menyiapkan dokumen permintaan auditor, dan menindaklanjuti temuan.
Retainer Siap Audit kami dirancang untuk perusahaan yang ingin laporan keuangannya selalu siap diperiksa, sampai Laporan Audit Independen terbit dari KAP rekanan.
