Peralihan tanah dan bangunan karena waris atau hibah tetap menimbulkan kewajiban pajak. Dua pajak yang perlu diperhatikan adalah BPHTB bagi penerima dan PPh atas pengalihan hak bagi pihak yang mengalihkan.
BPHTB
BPHTB dihitung 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOP umumnya adalah nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.
- NPOPTKP umum paling sedikit Rp80 juta.
- Untuk waris dan hibah wasiat kepada keluarga sedarah satu derajat atau suami/istri, NPOPTKP paling sedikit Rp300 juta.
- Besaran pastinya diatur dalam Perda masing-masing daerah, dan beberapa daerah memberi pengurangan tambahan.
PPh pengalihan hak
Tarif umumnya 2,5% dari nilai pengalihan. Waris, serta hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dapat dikecualikan dari PPh dengan mengajukan surat keterangan bebas atau pengecualian ke kantor pajak. Hibah kepada pihak lain di luar itu pada umumnya tetap dikenai PPh.
Contoh singkat
Rumah warisan dengan NJOP Rp1 miliar, NPOPTKP Rp300 juta: BPHTB = 5% × Rp700 juta = Rp35 juta. PPh dikecualikan bila surat keterangannya diurus.
Coba hitung sendiri di Kalkulator Pajak Properti, lalu konsultasikan dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama di BPN.
