Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap PT menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember, artinya batasnya akhir Juni tahun berikutnya.
Apa yang dibahas dalam RUPS Tahunan
- Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan.
- Penggunaan laba, termasuk pembagian dividen dan cadangan.
- Pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) direksi dan dewan komisaris.
- Hal lain yang diagendakan, misalnya penunjukan akuntan publik.
Risiko bila diabaikan
Tanpa RUPS Tahunan, laporan keuangan belum sah disetujui pemegang saham. Hal ini dapat menyulitkan pengajuan kredit, tender, perubahan akta, hingga uji tuntas oleh calon investor.
Artikel ini bersifat informasi umum. Kondisi setiap usaha berbeda, jadi konsultasikan kasus Anda sebelum mengambil keputusan.
