Badan Usaha & Perizinan
Badan Usaha & Perizinan
Mendirikan, mengubah, hingga menutup badan usaha secara sah.
- Legal Due Diligence — Pemeriksaan legalitas perusahaan sebelum investasi, akuisisi, kerja sama, atau pengajuan pembiayaan.
- Pendirian Badan Usaha — PT, PT Perorangan, PT PMA, CV, Yayasan, Perkumpulan, dan Koperasi, lengkap sampai NIB.
- Perizinan Usaha — NIB & OSS, penyesuaian KBLI 2025, PKKPR, Sertifikat Standar, PSE, dan pelaporan LKPM.
- Perubahan Akta & RUPS — RUPS Tahunan & Luar Biasa, perubahan anggaran dasar, pengurus, saham, alamat, dan cabang.
- Virtual Office — Alamat usaha untuk domisili dan legalitas, tanpa perlu menyewa kantor fisik penuh.
- Pembubaran & Likuidasi — Menutup perusahaan secara tertib: RUPS pembubaran, likuidasi, hingga penutupan NPWP dan NIB.
