Sejak UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendirikan PT Perorangan: badan hukum yang didirikan oleh satu orang, tanpa akta notaris, cukup dengan pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik.
Kelebihan PT Perorangan
- Didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia.
- Tanpa akta notaris, prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih ringan.
- Tetap berstatus badan hukum dengan tanggung jawab terbatas.
Batasannya
- Hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
- Satu orang hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.
- Bila pemegang saham bertambah atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria mikro dan kecil, PT Perorangan wajib diubah menjadi PT biasa.
Kapan memilih PT biasa
PT biasa didirikan minimal oleh dua orang dengan akta notaris. Bentuk ini lebih tepat bila Anda berencana menambah mitra atau investor, mengikuti tender yang mensyaratkan akta, mengajukan kredit yang lebih besar, atau usaha diperkirakan cepat tumbuh melewati skala kecil.
Belum yakin? Ceritakan rencana usaha Anda, kami bantu memilih bentuk yang paling hemat untuk jangka panjang.
