SKBB Consulting Solusindo

Beranda/Artikel

Pajak

PPh 21 dengan tarif efektif (TER): cara kerja dan contohnya

18 Sep 2026 • 1 menit baca

Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap memakai tarif efektif rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PP 58/2023. Tujuannya menyederhanakan hitungan bulanan: cukup kalikan penghasilan bruto sebulan dengan satu persentase dari tabel.

Tiga kategori TER

  • Kategori A: status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
  • Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori C: K/3.

Januari sampai November

Setiap bulan, penghasilan bruto karyawan dicocokkan dengan rentang di tabel TER sesuai kategorinya. Contoh: karyawan TK/0 dengan penghasilan bruto Rp10.000.000 sebulan masuk rentang tarif 2%, sehingga PPh 21 yang dipotong Rp200.000.

Desember: hitungan setahun

Pada masa pajak terakhir, PPh 21 dihitung ulang memakai tarif Pasal 17 atas penghasilan neto setahun setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun/JHT yang dibayar karyawan, dan PTKP. Hasilnya dikurangi total PPh yang sudah dipotong Januari–November. Selisihnya dipotong di Desember, atau dikembalikan bila ternyata lebih potong.

Yang sering terlewat

  • Tunjangan, bonus, dan THR tetap masuk penghasilan bruto pada bulan dibayarkan.
  • Status PTKP dipakai sesuai keadaan awal tahun.
  • Bukti potong tahunan tetap wajib diberikan kepada karyawan.

Untuk simulasi cepat, gunakan Kalkulator PPh 21 di situs ini. Untuk payroll rutin, tim kami bisa menanganinya lewat Retainer Payroll & BPJS.

Artikel ini bersifat informasi umum. Kondisi setiap usaha berbeda, jadi konsultasikan kasus Anda sebelum mengambil keputusan.
Lihat layananChat WhatsApp