SKBB Consulting Solusindo

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian perkawinan sebelum atau selama perkawinan, dibuat di notaris dan dicatatkan.

Yang kami kerjakan

  • Konsultasi isi perjanjian perkawinan
  • Pembuatan akta di hadapan notaris
  • Pencatatan di Dukcapil atau KUA
  • Dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan

Dokumen yang umumnya disiapkan

  • KTP dan KK kedua pihak
  • Akta/buku nikah (jika sudah menikah)
  • Daftar harta yang diatur

Konsultasi via WhatsApp

Lihat layananChat WhatsApp